Syarat Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024: Simak Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Berikut Ini

CPNS 2023 dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024: Simak Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Berikut Ini


Update CPNS 2023, berikut ini informasi terkait syarat pendaftaran CPNS 2024.

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2023 pada bulan September mendatang seperti dilansir dari Serambinews.com.

Kemenpan RB menetapkan Formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 (data per 1 Agustus 2023).

Syarat Pendaftaran CPNS 2023


CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan diisi oleh 572.496 ASN.

Formasi tersebut terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CPNS & PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer seperti dilansir dari website Sekretariat Kabinet.

Untuk jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta.

Saat ini juga terdapat proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II [Tenaga Honorer eks Kategori II], karena mereka telah mengabdi.

Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Selain itu, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Proses seleksi CPNS & PPPK akan dimulai pada September 2023.

 

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Kementerian PANRB belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran CPNS & PPPK selalu sama.

Berikut ini syarat pendaftaran CPNS dari laman sscasn.bkn.go.id.


Syarat pendaftaran CPNS


Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.

Syarat Pendaftaran PPPK Non Guru


Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.

Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Itulah informasi resmi rekrutmen  CPNS 2023. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran  CPNS 2023.




 

 

Sumber : Tribun-Bali.com

Posting Komentar untuk "Syarat Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024: Simak Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Berikut Ini"